Peraturan LPJK
- February 22, 2023
- Posted by: adminfredy
- Category: Blog Post
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TENTANG
REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
BAB I
Ketentuan Umum
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK
adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional yang
selanjutnya disebut LPJK Nasional adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Negara. - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut LPJK Provinsi adalah LPJK yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- Pengurus LPJK adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk LPJK Nasional dan oleh Gubernur untuk LPJK Provinsi.
- Badan Pelaksana LPJK adalah kesekretariatan LPJK yang merupakan unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas LPJK yang meliputi: administrasi, teknis, dan keahlian.
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 4 TAHUN 2017
TENTANG
SERTIFIKASI DAN REGISTRASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
BAB I
Ketentuan Umum
- Peraturan LPJK tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas
Konstruksi, adalah norma dan aturan yang ditetapkan oleh LPJK Nasional, bersifat nasional yang mengatur tentang persyaratan dan proses Registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi - Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi, adalah jenis usaha jasa
konstruksi yang menyediakan layanan perencana dan pengawas konstruksi, yang dibedakan menurut bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi. - Usaha Orang Perseorangan adalah bentuk usaha jasa orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi yang berkeahlian kerja tertentu.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing yang selanjutnya
disingkat BUJK PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal usaha antara satu atau lebih penanam modal asing dengan satu atau lebih penanam modal dalam negeri.
Untuk Lebih Lengkapnya Download File : Peraturan-LPJK-No-4-Th-2017-ttg-Sertifikasi-dan-Registrasi-Usaha-Jasa-Perencana-dan-Pengawas
Baca Juga Halaman Lainnya
-
SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBUJPTL yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha...
Feb 23, 2023 -
Update!! Pengertian dan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building...
Feb 23, 2023 -
10 SYARAT PENDIRIAN PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI 2019 WAJIB DIKETAHUI
Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek...
Feb 23, 2023 -
Penetapan Kualifikasi IUJK Konsultan
PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS (KONSULTAN) (Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013...
Feb 23, 2023
PERMINTAAN PANGGILAN KEMBALI.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.