PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI SBU KONSULTAN

PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI SBU KONSULTAN

  1. Kualifikasi Orang Perorangan

Persyaratan :

  1. Kekayaan Bersih: tidak dipersyaratkan
  2. Pengalaman: tidak dipersyaratkan
  3. Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Ahli Untuk Klasifikasi/Subklasifikasi :
  4. Memiliki minimal SKA tingkat madya
  5. Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): tidak dipersyaratkan
  6. Penanggung Jawab Teknik (PJT): tidak dipersyaratkan
  7. Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): tidak dipersyaratkan

Kemampuan :

  • Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai dengan Rp 250 juta
  • Maksimum Jumlah Klasiikasi Dan Subklasifikasi : Maksimum jumlah kalsifikasi dan subklasifikasi : 1 (satu) subklasifikasi

Baca Juga Halaman Lainnya

PERMINTAAN PANGGILAN KEMBALI.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

    Open chat
    Hubungi Kami
    Hallo..
    Ada yang bisa kami bantu?