OSS RBA

LAYANAN OSS RBA

Layanan OSS RBA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) hari ini, Senin (09/7) di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

Layanan OSS RBA cepat dan murah
 
Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha; serta sanksi.
 
“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin dikutip dari rilis yang diterima hukumonline.
 
Ditegaskan Darmin, saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung oleh INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM.
 
Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, PP No. 24 Tahun 2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk sinkronisasi regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
 

Layanan OSS RBA: Berbasis pada resiko

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
  2. Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
  3. Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
  4. Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.
 
Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.
 
Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota.
 
Dalam hal ini kami siap membantu mempermudah proses pegurusan NIB usaha anda mulai dari:
 
  • Pendaftaran NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan Dll
  • Perubahan KBLI Pookok (NIB sudah terbit)
  • Perubahan/Penambahan Bidang Usaha;
  • Penghapusan/Rollback (NIB sudah terbit);
  • Perubahan Alamat Perusahaan di OSS.
  • Pencarian data akta AHU gagal. NIK tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan

Layanan OSS RBA yang kami bantu

Layanan OSS RBA: Pengurusan NIB

NIB merupakan bukti pendaftaran usaha yang dapat dijadikan sebagai identitas usaha. Mulai dari usaha yang tingkat risiko rendah sampai risiko tinggi wajib memiliki NIB.

NIB & Sertifikat Standar

Bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya termasuk risiko menengah maka perlu mengurus NIB dan Sertifikat Standar untuk perizinan berusaha seperti SBU Konstruksi.

Penyesuaian KBLI

Berlakunya OSS RBA menggunakan KBLI 2020 sehingga pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2017 perlu melakukan penyesuain lagi. Jika KBLI masih belum sesuai akibatnya tidak bisa melakukan LKPM.

Peralihan Hak akses OSS RBA

Pelaku usaha yang sudah memiliki hak akses melalui sistem OSS 1.1, maka paling lambat 6 bulan setelah berlakunya sistem OSS RBA harus mengganti atau memperbarui hak akses.

Kami bantu mengatasi masalah dalam proses penerbitan NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Komitmen/Komersial dll di OSS – BKPM. Layanan kami tersedia di seluruh wilayah hukum Indonesia.

untuk mendapatkan bantuan cepat, Hubungi kami melalui form di bawah ini.

PERMINTAAN PANGGILAN KEMBALI.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

    Open chat
    Hubungi Kami
    Hallo..
    Ada yang bisa kami bantu?