Dokumen LelangConsumer Products
PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI BISA MENDAPATKAN DISPENSASI 50 HARI
Jakarta – Pemberian kesempatan waktu penyelesaian hingga 50 hari kalender kepada penyedia yang tidak dapat melaksanakan kontrak sesuai waktu yang ditentukan dapat dilakukan PPK berdasarkan dasar pertimbangan yang kuat.
Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, hasil pekerjaan yang telah mencapai 80% dapat diberikan kesempatan ini. Hal ini merupakan bentuk dispensasi yang diberikan oleh PPK sebelum memutuskan kontrak secara sepihak.
“Jadi, PPK sebelum memutus kontrak secara sepihak juga bisa mempertimbangkan manakala berdasarkan penelitian PPK, penyedia tadi masih sanggup menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan 50 hari,“ kata Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Ade Rizky Emirsyah, saat rapat kunjungan kerja DPRD Kota Madiun di kantor LKPP beberapa waktu yang lalu.
Ade menjelaskan, pemberian kesempatan ini bukanlah mekanisme perpanjangan waktu. Sebab, penyedia yang diberikan dispensasi waktu 50 hari kalender ini akan tetap dikenai denda sebesar 1:1000 per hari dari nilai kontrak.
Jika pekerjaan konstruksi belum juga selesai dalam tenggat 50 hari, lanjut Ade, penyedia akan dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan pelaksanaan, pengembalian sisa uang muka, denda keterlambatan, bahkan penjatuhan sanksi daftar hitam.
Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Edi Kristiyanto menjelaskan bahwa PPK yang memberikan kesempatan ini harus memberikan surat kepada penyedia yang menerangkan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan inventarisasi progres pekerjaan konstruksi.
Di sisi lain, PPK juga perlu melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan adendum tata cara penganggaran berupa kebutuhan biaya yang diperlukan untuk anggaran tahun selanjutnya.
Adapun penilaian terhadap penyedia, ujar Edi, yang terkait dengan kemampuan menyelesaikan pekerjaan dapat dilakukan dengan mengevaluasi program pengerjaan.
Tata Cara Pemesanan Sewa SKA di ebb.co.id
- Hubungi kami untuk mendapatkan harga terbaik dan konsultasi gratis.
- Kirimkan Dokumen melalui email ke info@ebb.co.id
- Mengisi Form “Permintaan Panggil Kembali” setelah submit. Tim kami akan segera menghubungi Anda.
- Lakukan Pembayaran.
- Kami akan proses dalam waktu 1-3 hari.
- SKA Anda Jadi.
PERMINTAAN PANGGILAN KEMBALI.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

