SIUJKConsumer Products
OSS ONLINE SINGLE SUBMISSION
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS
- Membuat user-ID
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
NIB sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)), SIUJK.
Langkah-langkah untuk memperoleh NIB
- Log-in pada sistem OSS
- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
- Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Catatan
Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Butuh bantuan proses OSS? Silakan isi form di bawah ini
Syarat Pembuatan SKA
Pendidikan
- Untuk SKA muda, tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
- Untuk SKA Madya Tahun Kelulusan Ijasah Harus Lebih dari 3 tahun
- Untuk SKA utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3.
Dokumen yang harus dilengkapi?
Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan SKA yaitu sbb:
- Foto Copy/ Scan Ijazah
- Foto Copy / Scan KTP
- Foto Copy / Scan NPWP
- Pas Photo Ukuran 3×4
- Photo Pegang Ijazah Asli
Syarat Ijazah tiap-tiap sub-bidang SKA syarat pembuatan SKA
Beberapa syarat pembuatan SKA lainnya adalah kesesuaian antara jurusan dengan bidang/sub bidang yang bisa diambil sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh pemohon.
A. Bidang Arsitektur
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 1 | Arsitek | 101 | Arsitektur |
| 2 | Ahli Desain Interior | 102 | Desain Interior |
| 3 | Ahli Arsitektur Lansekap | 103 | Arsitek Lansekap |
| 4 | Ahli Iluminasi | 104 | Arsitek, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Fisika |
B. Bidang Sipil
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 | Teknik Sipil |
| 2 | Ahli Teknik Jalan | 202 | Teknik Sipil |
| 3 | Ahli Teknik Jembatan | 203 | Teknik Sipil |
| 4 | Ahli Keselamatan Jalan | 204 | Teknik Sipil |
| 5 | Ahli Teknik Terowongan | 205 | Teknik Sipil |
| 6 | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 | Teknik Sipil |
| 7 | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 | Teknik Sipil |
| 8 | Ahli Teknik Dermaga | 208 | Teknik Sipil |
| 9 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 | Teknik Sipil, Teknik Kelautan |
| 10 | Ahli Teknik Bendungan Besar | 210 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi, Teknik Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Lingkungan, Teknik Elektro |
| 11 | Ahli Teknik Sumber Daya Air | 211 | Teknik Sipil, Teknik Pengairan |
| 12 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 214 | Teknik Sipil |
| 13 | Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 215 | Seluruh Jurusan Teknik |
| 14 | Ahli Geoteknik | 216 | Teknik Sipil, Teknik Geologi |
| 15 | Ahli Geodesi | 217 | Geodesi dan Geomatika, Oseanografi |
C. Bidang Mekanikal
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 1 | Ahli Teknik Mekanikal | 301 | Teknik Mesin |
| 2 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refigerasi | 302 | Teknik Mesin, Teknik Fisika |
| 3 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 | Teknik Mesin |
| 4 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 | Teknik Mesin |
| 5 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 | Teknik Mesin |
D. Bidang Elektrikal
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 2 | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung | 405 | Teknik Elektronika, Teknik Telekomunikasi, Teknik Mesin |
| 3 | Ahli Teknik Sistem Sinyal, Telekomunikasi Kereta Api | 406 | Teknik Elektro (EL), Teknik Mesin, Teknik Elektronika dan Telekomunikasi, Teknik Mesin, Teknik Telekomunikasi (ET), Teknik Informatika (IF) |
E. Bidang Tata Lingkungan
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 2 | Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota | 502 | Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi |
| 3 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 503 | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan |
| 4 | Ahli Teknik Air Minum | 504 | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan Dan Teknik Kimia |
F. Manajemen Pelaksana
| No | Sub Bidang | Kode Sub Bidang | Jurusan Kuliah |
| 1 | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 | Seluruh Jurusan Teknik (Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan sesuai dengan managemen yang diminta atau Surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan bahwa yg bersangkutan sedang / pernah berprofersi sesuai managemen yang diminta (bermaterai) |
| 2 | Ahli Manajemen Proyek | 602 | |
| 3 | Ahli K3 Konstruksi | 603 | |
| 4 | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 |
PERMINTAAN PANGGILAN KEMBALI.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

